BKN Terima Usulan Kenaikan Pangkat PNS, Catat Batas Waktunya

Hal ini melalui surat nomor: D 26-30/V 2-9/99 mengenai Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020.
Baca Juga
Sebagai informasi, sesuai rilis yang diterima, bahwa usul kenaikan pangkat PNS untuk periode 1 April 2020 dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020.
Kementerian PANRB Sudah Pilah-Pilah PNS yang Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru
Menteri PANRB: Pemangkasan Eselon Perhatikan Kesejahteraan PNS
“Sementara untuk usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020 dapat diterima di BKN pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020,” seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (30/1/2020).
Terhadap usul kenaikan pangkat PNS yang tidak lengkap, akan diberitahukan melalui situs SAPK online. Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April 2020, menurut rilis, paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
“Sementara untuk kenaikan pangkat 1 Oktober 2020, paling lambat tanggal 31 Desember 2020,” bunyi akhir rilis tersebut.
Sumber : Liputan6
0 Response to "BKN Terima Usulan Kenaikan Pangkat PNS, Catat Batas Waktunya"
Posting Komentar