BKN Terima Usulan Kenaikan Pangkat PNS, Catat Batas Waktunya

Hasil gambar untuk kepala bkn


Sahabatdikbud.com -  Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto, menginformasikan batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020.

Hal ini melalui surat nomor: D 26-30/V 2-9/99 mengenai Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020.

Sebagai informasi, sesuai rilis yang diterima, bahwa usul kenaikan pangkat PNS untuk periode 1 April 2020 dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020.

Kementerian PANRB Sudah Pilah-Pilah PNS yang Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru
Menteri PANRB: Pemangkasan Eselon Perhatikan Kesejahteraan PNS
“Sementara untuk usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020 dapat diterima di BKN pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020,” seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (30/1/2020).

Terhadap usul kenaikan pangkat PNS yang tidak lengkap, akan diberitahukan melalui situs SAPK online. Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April 2020, menurut rilis, paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

“Sementara untuk kenaikan pangkat 1 Oktober 2020, paling lambat tanggal 31 Desember 2020,” bunyi akhir rilis tersebut.

Sumber : Liputan6

0 Response to "BKN Terima Usulan Kenaikan Pangkat PNS, Catat Batas Waktunya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel