PNS Harus Tahu, Fakta Skema Baru Gaji PNS Tahun 2020

Hasil gambar untuk tjahjo kumolo

Sahabatdikbud.com -  Pemerintah tengah memikirkan skema gaji dan pensiunan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disebabkan oleh penyederhanaan birokrasi yang dilakukan pemerintah. Maka dari itu, pemerintah berencana memangkas jabatan eselon III,IV dan V pada tahun ini untuk merealisasikan penyederhanaan birokrasi.

Berikut ini fakta seputar skema baru gaji ASN yang dirangkum oleh Okezone pada Sabtu (25/1/2020):

1. Skema Baru Gaji ASN Disebabkan Penyederhanaan Birokrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan adanya penyederhanaan birokrasi, akan ada pematangan dalam sistem penggajian dan pensiun yang baru. Saat ini wacana tersebut masih terus dibahas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurut Tjahjo, penataan negara besar seperti Indonesia perlu proses panjang yang dimulai dengan reformasi birokrasi. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan jabatan eselon dan penyesuaian kesejahteraan pegawai.

“Perlu sebuah proses dimulai dengan reformasi birokrasi, menghilangkan pola pikir eselon, sistem penggajian dan pensiun. Kesejahteraan juga kami pikirkan,” ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).

2. Pemerintah Harus Memperhatikan Tunjangan ASN Akibat Penyederhanaan Birokrasi

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Arif Wibowo mengatakan, dalam penyederhanaan birokrasi ini pemerintah harus memperhatikan tunjangan dari pegawainya. Jangan sampai dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini justru mengurangi penghasilan dari ASN.

"Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya agar tidak mengurangi penghasilan ASN,” ujarnya dalam Rapat Kerja beberapa waktu lalu.

3. Penyederhanaan Birokrasi Dilakukan dengan Memangkas Jabatan Eselon III Hingga V

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas jabatan eselon III, IV dan V bisa dilakukan pada tahun ini. Namun sebelum itu, ada langkah-langkah akselerasi yang akan dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah.

Langkah pertama adalah dengan melakukan identifikasi jabatan-jabatan administrasi pada masing-masing unit kerja. Kemudian langkah kedua adalah dengan melakukan pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terkena dampak.

Kemudian langkah ketiga adalah dengan melalukan pemetaan pada posisi fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang kena dampak pemangkasan. Langkah keempat adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Dan tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Sumber : Okezone

0 Response to "PNS Harus Tahu, Fakta Skema Baru Gaji PNS Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel