BOS 2020: SD, SMP, SMA Naik 100 Rb Gaji Honorer Non ASN Naik Maksimal 50%

Petunjuk Teknis (Juknis) Kebijakan Penggunaan KOMPONEN Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2020

Sahabatdikbud.com - Selamat datang rekan-rekan guru semua, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi mengenai BOS 2020: SD, SMP, SMA Naik 100 Rb Gaji Honorer Non ASN Naik Maksimal 50% , Silahkan disimak semoga ada manfaatnya untuk kita semua.......

Kenaikan Dana Bos SD SMA DAN SMA

Pada tahun 2020 harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun naik dan sahun sebelumnya
Adapun rincian lengkapnya sbb

  1. SD Rp900.000
  2. SMP Rp1.100.000
  3. SMA Rp1.500.000
  4. SMK tetap
  5. SLB tetap

POKOK-POKOK KEBIJAKAN BOS 2020

Dalam Petunjuk Teknis BOS (JUKNIS BOS 2020) disebutkan bahwa:
  1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
  2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
  3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
  4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap.
  5. Harga satuan BOS 1 peserta didik setiap tahun untuk SD, SMP, SMA naik Rp. 100.00 sedangkan Besaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP(Tidak Mengalami Perubahan).

Penggunaan Dana BOS Tahun 2020

Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%

Persyaratan Pembayaran Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
  1. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
  2. Memiliki NUPTK
  3. Tidak atau belum menerima Tunjangan Profesi Guru
Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah.

Pembelian buku teks dan non teks Tidak dibatasi sesuai kebutuhan Sekolah. 

Untuk Penggunaan Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas.


KOMPONEN PENGGUNAAN BOS TAHUN 2020

Komponen Penggunaan Dana Bos Untuk Tahun 2020 terdiri dari:
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
  2. Pengembangan Perpustakaan;
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
  4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
  5. Administrasi kegiatan Sekolah;
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  7. Langganan Daya dan Jasa;
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
  9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
  12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN)

Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2020

Penyaluran Dana Bos Tahun 2020 Terdapat perubahan peran, yaitu dalam persiapan penyaluran (SK Penerima BOS dan Data Sasaran Penerima BOS) yang biasanya dilakukan oleh Propinsi menjadi tanggung jawab Kementerian. 
  1. Kemenkeu melalui KUN menyalurkan dana BOS kesatuan pendidikan dalam3 (tiga) kali tahapan.
  2. Laporan realisasi sebagai syarat penyaluran
  3. Dana BOS dapat diterima sekolah tidak tergantung pada kinerja Propinsi

Download Juknis BOS 2020 DISINI

Demikian informasi yang dapat kami berikan, Semoga ada manfaatnya untuk kita semua......

0 Response to "BOS 2020: SD, SMP, SMA Naik 100 Rb Gaji Honorer Non ASN Naik Maksimal 50%"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel