Guru dan Tenaga Medis Honorer Prioritas Jadi PNS atau PPPK

Guru dan Tenaga Medis Honorer Prioritas Jadi PNS atau PPPK

Sahabatdikbud.com -  Kemenpan RB memprioritaskan tiga profesi honorer selama masa transisi hingga 2023 untuk mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan tiga profesi tersebut berada yakni guru, dosen, serta tenaga kesehatan.

"Oleh karena itu, guru, dosen, kesehatan, dan penyuluh itu menjadi konsentrasi kami untuk bisa selesaikan," kata Setiawan dalam jumpa pers di kantor KemenPANRB, Jakarta, Senin (27/1).

Penempatan skala prioritas itu dilakukan lantaran saat ini jumlah pegawai yang bersifat administrasi masih mendominasi.

Lihat juga: Kemenpan RB Beri Sanksi Instansi yang Masih Angkat Honorer
Setidaknya, ASN di seluruh Indonesia saat ini mencapai 4,28 juta orang. Sebanyak 39,1% atau sekitar 1,6 juta di antaranya adalah tenaga administrasi.

Oleh sebab itu, saat ini pemerintah sedang mengupayakan untuk memperbaiki komposisi aparatur sipil negara. Menurut dia, pemerintah lebih membutuhkan pegawai teknis untuk bisa berlari kencang.

Kendati demikian, tak akan ada pelarangan bagi tenaga administrasi untuk mengikuti seleksi, asalkan sesuai dengan bidang yang dibutuhkan.

"Jadi untuk sekarang sampai 3 atau 5 tahun ke depan tenaga administrasi ini akan kita kontrol betul, sangat selektif betul," jelas dia.

Setiawan menerangkan, dari total 483 ribu pegawai honorer yang belum lulus seleksi CPNS atau PPPK hingga saat ini setidaknya terdapat 157.210 orang merupakan guru, dosen 86 orang dan tenaga kesehatan 6.091 orang.

Sementara itu, tenaga honorer di bagian administrasi masih mendominasi yang belum lulus seleksi CPNS ataupun PPPK yakni 269.400 pegawai.

Sebelumnya, dalam rapat pemerintah bersama 7 Komisi Gabungan DPR RI pada 23 Juli 2018 disepakati tenaga honorer yang berusia di bawah 35 tahun dapat mengikuti tes penerimaan CPNS 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan.

Kala itu tercatat, sebanyak 13.347 orang dinyatakan masih memenuhi syarat. Namun, setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus perekrutan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai tahun ini.

Perekrutan pegawai honorer sendiri disebutkan tak sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang hanya mengakui PNS dan PPPK.

Pelarangan perekrutan tenaga honorer juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, pasal 96 yang terdiri atas 3 (tiga) ayat larangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat pegawai non-PNS serta non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.


0 Response to "Guru dan Tenaga Medis Honorer Prioritas Jadi PNS atau PPPK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel