Juklak Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS/M)
Sahabatdikbud.com - Pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan agar memiliki kesamaan pandangan. Petunjuk ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum tentang pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah.
Tahap pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah menjadi sangat penting, karena tahap ini adalah ujung akhir bagi upaya memilah dan memilih calon kepala sekolah/madrasah yang layak dan memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun akademik, serta memenuhi harapan publik.
Pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah / madrasah perlu dipahami oleh lembagalembaga yang berkepentingan agar memiliki kesamaan acuan dan persepsi. Petunjuk ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum tentang prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah /madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah.
Petunjuk pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah ini diperuntukkan bagi lembaga yang terkait dengan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, yaitu:
1. Direktorat jenderal/badan/lembaga/instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan kepala sekolah di lingkungan kementerian pendidikan nasional dan kementerian agama;
2. Pemerintah daerah propinsi/kabupaten/kota;
3. Kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota;
4. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS);
5. Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
6. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
7. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
8. Badan Diklat Keagamaan; dan
9. Lembaga-lembaga terkait lainnya.
Dengan Petunjuk Pelaksanaan Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah bagi Calon Kepala Sekolah/Madrasah ini diharapkan penyelenggaraan program penyiapan kepala sekolah/madrasah dan lembaga terkait yakni dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota memahami dan menjadikan acuan sebagai proses pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah bagi calon kepala sekolah/ madrasah.
0 Response to "Juklak Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS/M)"
Posting Komentar