Syarat Pengajuan Inpassing Guru 2020

Hasil gambar untuk Syarat Pengajuan Inpassing Guru 2020

Sahabatdikbud.com  -  Program Guru Inpassing merupakan sebuah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan guru Non PNS dengan guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut. 

Guru yang memperoleh inpassing maka tunjangan yang didapatkannya perbulan sama dengan guru PNS. Gaji yang didapat tersebut, dibedakan berdasarkan golongan masing-masing guru, dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan serta pangkat yang dimiliki guru selama ia aktif mengajar. 

Program Guru Inpassing selalu diadakan setiap tahun, hanya saja waktunya tidak tentu. Oleh karena itu, para guru diharapkan harus aktif untuk mencari informasi mengenai pelaksanaan Program Inpassing Guru. Bertujuan agar para guru bisa mengetahui kapan jadwal, syarat serta bagaimana mekanisme pelaksanaan inpassing. tersebut. 

Syarat Pengajuan Guru Inpassing 2020

Berikut ini Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2020:

1.Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan tidak boleh diwakili oleh siapapun.

Contoh Format Surat Keterangan Aktif Mengajar KLIK DISINI

2.Melampirkan NUPTK bisa berupa fhotocopy NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda. 

3.Menyertakan Biodata diri yang formatnya bisa anda akses melalui website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (format dapat disesuaikan).

4.SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Contoh Format SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) KLIK DISINI

5.Fotocopi Ijazah minimal S1 yang dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal B.

6.SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

 Contoh Format SK Pembagian Tugas Mengajar KLIK DISINI

7.Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sekolah. 

8.Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya.

Contoh Format Surat Perintah Tugas (SPT) Guru atau Tenaga Kependidikan KLIK DISINI

9.Fhotocopy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)

10.Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada..

Petunjuk Singkat  Pengiriman Berkas Inpassing:

Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.

Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan.

Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, 
Ditjen Dikas Kemdikbud 
PO BOX 1316 JKS 12013

Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.

0 Response to "Syarat Pengajuan Inpassing Guru 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel