Tak Lolos Seleksi PPPK, Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar Dengan Gaji UMR

Hasil gambar untuk Setiawan Wangsaatmaja

Sahabatdikbud.com -  Guru honorer yang tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap berpeluang bekerja di instansi pemerintah. Hal tersebut berlaku, sepanjang pemerintah daerah maupun instansi pemerintah yang bersangkutan membutuhkan dan bersedia membayar gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Kasubdit Peserta Didik Direktorat Pembelajaran SMA, Kemendikbud, Juandanilsyah mengatakan pemanfaatan, status kepegawaian maupun penggajian guru honorer yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK akan menjadi kewenangan Pemerintah daerah maupun instansi pemerintah yang bersangkutan. Para honorer dapat diberi kesempatan bekerja sesuai kebutuhan organisasi, dan instansi pemerintah yang selama ini mempekerjakannya, namun honorer tersebut harus diberikan gaji sesuai dengan UMR di wilayahnya.

"Ya bisa juga (tetap bekerja di instansi pemerintah) tapi nanti itu menjadi kewenangan Pemda dan instansi yang bersangkutan. Saya tidak tahu persis sebelum ada undang-undang. Jadi kita tidak mendahului itu. Yang jelas PPPK satu model untuk kita merekrut agar tidak kekurangan guru," ungkap Juandanilsyahdi Penang Bistro, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Januari 2020.

Dia menegaskan, kebijakan mendorong guru honorer menjadi PPPK merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan guru. "Agar mengajarnya enak. Bukan berarti PPPK itu statusnya jelek. Karena statusnya nanti akan sama dengan pegawai. Dia terima gaji bulanan sama, fasilitas tunjangan sama," kata Juandanilsyah.

Juandanilsyah mengatakan, kebijakan ini juga bertujuan membuat guru nyaman mengajar. Sekaligus mencegah adanya guru honorer yang hanya digaji Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.

Juandanilsyah juga menegaskan, tak ada batasan umur bagi guru honorer untuk ikut tes PPPK. "Kalau PPPK bisa umur lebih dari 35 tahun untuk ikut," tambah dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mendorong seluruh guru berstatus honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses ini guna merapikan struktur kepegawaian negara.

Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, bahwa secara de jure penanganan eks tenaga honorer kategori (THK)-II oleh pemerintah telah selesai dengan berlakunya PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. “Menindaklanjuti kesepakatan pemerintah dengan komisi II, VIII, dan X DPR RI untuk kembali mengangkat tenaga honorer melalui seleksi, pemerintah menerbitkan PP No. 56/2012,” jelasnya.

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Hasilnya terdapat 209.872 eks THK II yang lulus seleksi dan 438.590 eks THK-II yang tidak lulus.

Untuk penanganan eks THK-II yang tidak lulus seleksi, pemerintah memfokuskan penanganan eks THK-II pada pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan (guru dan dosen) dan tenaga kesehatan. Pada tahun 2018, pemerintah bersama tujuh komisi gabungan DPR RI yakni Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI sepakat untuk membuka kesempatan eks THK-II untuk mengikuti seleksi ASN.

Untuk eks THK-II yang memenuhi persyaratan usia maksimal 35 tahun, dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara eks THK-II yang berusia lebih dari 35 tahun, dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika telah melalui seleksi CPNS ataupun PPPK namun tidak lulus, maka para tenaga honorer tersebut diberikan kesempatan bekerja sesuai kebutuhan organisasi, dan instansi pemerintah yang mempekerjakan tenaga honorer tersebut harus memberikan gaji sesuai dengan UMR di wilayahnya dan ini akan dievaluasi selama masa transisi.

Sumber : Medcom.id

0 Response to "Tak Lolos Seleksi PPPK, Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar Dengan Gaji UMR"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel