Pertanyaan Dan Jawaban Kenapa SK Inpassing Belum Terbit ?


Sahabatdikbud.com -  Selamat datang di web sahabatdikbud.com yang pada kesempatan kali ini akan membagikan pertanyaan dan jawaban lengkap kenapa SK Inpassing belum terbit/keluar/belum diterima, langsung saja rekan-rekan guru bisa membaca ulasan lengakpnya dibawah ini...
Frequently Asked Question (F.A.Q) Terkait Inpassing dan Kesetaraan Pangkat dan Golongan Guru Bukan PNS (GBPNS)
1. Adakah website resmi Kemdikbud untuk mengecek data Inpassing dan Kesetaraan Pangkat dan Golongan Guru Bukan PNS (GBPNS)?
Ada. Silahkan akses http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/# .

2. Bagaimana jika data inpassing saya tidak ada dalam data Biro Kepegawaian?
Untuk SK Inpassing lama  yang tidak ada di data Biro Kepegawaian, kami mewadahi pemilik SK Inpassing tersebut untuk mengirimkan hasil scan SK Inpassing asli ke sk.inpassing.gbpns@kemdikbud.go.id. SK Inpassing yang sah dipastikan akan segera terupdate di database.

3. Setelah perbaikan, kapan data saya terbarui di Info GTK?
Untuk SK Inpassing Guru Bukan PNS  yang belum masuk dalam database Biro Kepegawaian, setelah kami entri ulang, membutuhkan waktu untuk masuk ke data Dapodik. Karena menyesuaikan dengan periode penarikan data dari Tim Dapodik. Setelah data SK Inpassing muncul di Dapodik, otomatis pencairan tunjangan akan segera diproses sesuai dengan periode waktu pembayaran

4. Mengapa masa kerja tidak sama seperti yang diinput di Dapodik?
Masa kerja pada Dapodik berbeda dengan SK Inpassing, hal ini terjadi pada kasus SK Inpassing yang kami terbitkan pada tahun 2010 ke bawah. Untuk mengatasinya, kami akan mengentri ulang SK Inpassing tersebut baik yang diserahkan langsung maupun dikirim melalui email

5. Data inpassing ada di website, tapi tidak pernah terima SK Fisiknya. Bagaimana penyelesaiannya?
SK Inpassing yang ada di data namun belum diterima fisiknya terjadi karena SK Inpassing yang telah dikirimkan oleh Biro Kepegawaian ke Dinas Pendidikan belum disampaikan oleh Dinas Pendidikan ke Guru yang bersangkutan. Ditanyakan dahulu ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan SK Inpassing aslinya (bukan fotokopi), namun jika tidak ada di Dinas Pendidikan, Biro Kepegawaian akan mencarikan arsipnya untuk difotokopi Guru ybs.

6. Bagaimana memperbaiki data yang salah baik pada SK Fisik dan data di Website?
Perbaikan SK Inpassing dapat dilakukan dengan cara mengusulkan perbaikan SK yang dilengkapi dengan Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan dan dokumen pendukung perbaikan. Misalkan untuk perbaikan NUPTK, dokumen pendukung yang dibutuhkan adalah kartu kepemilikan NUPTK

7. Bagaimana bila data dan SK Fisik saya belum ada, padahal merasa sudah pemberkasan?
Jika belum mendapatkan SK Inpassing dan data tidak ditemukan, maka guru yang bersangkutan diharapkan mengusulkan/mengajukan usul Penyetaraan Guru Bukan PNS. Mekanismenya dapat dilihat di laman http://gtk.kemdikbud.go.id

8. Saya sudah mengajar lama, tapi masa kerja dan golongan tetap saja seperti yang ada di SK Inpassing fisik, apa tidak bisa ditambahkan masa kerjanya?
Pangkat dan golongan pada SK Inpassing belum ada kenaikan tingkat dikarenakan belum adanya peraturan khusus untuk pembinaan karir bagi Guru Bukan PNS.

9. Saya memiliki Sk Inpassing, data tidak ada dan dinyatakan tidak SAH. Bagaimana mengurusnya?
Untuk permasalahan SK Inpassing yang ada fisiknya, namun tidak ada di data Biro Kepegawaian dan mendapat surat klarifikasi bahwa SK Inpassing tersebut tidak sah, maka secara jelas dinyatakan bahwa SK Inpassing tersebut memang tidak sah. Oleh karena itu untuk mendapatkan SK (Penyetaraan) maka guru tersebut harus mengusulkan penyetaraan Guru Bukan PNS yang mekasnismenya ada pada laman http://gtk.kemdikbud.go.id

**10. Bagaimana cara pengajuan Inpassing?
Berkas dikirim ke – 

  1. Jenjang PAUD/ TK : PO BOS 4644 JKP 10046 –
  2. Jenjang Dikdas : PO BOX 1316 JKS 12013 –
  3. Jenjang Dikmen : PO BOX 1050 JKS 12010
1. Menunggu nomor berkas/ lembar identitas pengusul yang ada di info GTK (khusus DIKDAS)

2. Surat pengantar dari kepala sekolah yang mengusulkan bahwa guru bersangkutan mengajukan usulan kesetaraan jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil;.

3. Biodata lengkap (Nama, TTL, NUPTK, NRG, TMT, Bidang Mengajar, dsb)

4. SK GTY wajib dilegalisir oleh dinas dan yayasan

5. SK pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir wajib dilegalisir oleh dinas dan yayasan.
- SK Pembagian tugas mengajar tambahan di sekolah lain dan surat keterangan mengajar (jika ada)
- Khusus guru BK dan TIK/ KKPI, wajib mencamtumkan jumlah siswa yang dibimbing

6. SK Pengangkatan tugas tambahan (wakasek, ka lab, ka perpus, dll) yang dilegalisir oleh yayasan, untuk
kepala sekolah di tanda tangan oleh ketua yayasan.

7. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

8. Fotokopi Ijazah (wajib legalisir)

9. Fotokopi sertifikat pendidik (wajib legalisir)

10. Surat keterangan kinerja baik dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru bersangkutan memiliki kinerja baik minimal 2 tahun berturut-turut.

11. Melampirkan fotocopy Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, (khusus SILN)

0 Response to "Pertanyaan Dan Jawaban Kenapa SK Inpassing Belum Terbit ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel